Macam-Macam Jenis SIM Serta Panduan dan Syarat Pembuatannya

SIM merupakan bukti atas registrasi serta identifikasi yang diberikan oleh polri pada mereka yang telah memenuhi syarat administrasi, memahami aturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu, sehat secara jasmani dan rohani menjadi salah satu persyaratan kepemilikan SIM.

Keberadaan SIM menjadi hal yang wajib bagi mereka yang ingin mengemudikan kendaraan di jalan. Dalam hal ini, SIM menjadi bukti pada bahwa si pengemudi telah berkompeten dalam mengendarai motor dan telah memiliki registrasi data atas kendaraannya.
Macam-Macam Jenis SIM Serta Panduan dan Syarat Pembuatannya

Jenis- jenis SIM

SIM dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan UU no 22 Tahun 2009. Adapun 2 jenis SIM tersebut adalah surat ijin mengemudi secara perorangan dan surat ijin mengemudi atas kendaraan bermotor umum.

Surat ijin mengemudi perorangan

Untuk mendapatkan surat ijin perorangan, seseorang harus melengkapi persyaratan yang diajukan, tergantung pada jenis SIM yang akan diambil.

1. Surat ijin mengemudi A

Surat ijin mengemudi A diberlakukan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan dengan penumpang ataupun barang perorangan dengan jumlah berat kurang dari 3.500 kg. Mereka yang diperbolehkan memiliki SIM A adalah hanya pengemudi yang berusia minimal 17 tahun.

2. Surat ijin mengemudi B I

Surat ijin mengemudi B1 diberlakukan untuk mereka yang mengemudikan kendaraaan mobil berpenumpang serta barang perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Adapun pengemudi yang boleh memiliki SIM B1 hanya yang berusia minimal 20 Tahun.

3. Surat Ijin mengemudi B II

Surat ijin mengemudi BII diberlakukan bagi para pengemudi pada jenis kendaraan alat berat, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan ataupun gandengan perorangan. Adapun berat atas kereta tempelan ataupun gandengan boleh lebih dari seribu kg. Mereka yang usia minimal 21 tahun, baru diperbolehkan memiliki golongan SIM ini.

4. SIM C

SIM C diberlakukan bagi para pengemudi sepeda motor dengan syarat usia minimal yakni17 tahun.

5. SIM D

Mereka yang diperbolehkan mengemudi menggunakan SIM D, adalah mereka yang mengendarai kendaraan khusus bagi para penyandang cacat. Adapun usia minimal kepemilikan SIM D adalah 17 tahun.

Persyaratan yang harus di lengkapi untuk SIM perorangan
Untuk mendapatkan SIM perorangan, ada beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Antara lain adalah:
Selain syarat administratif, anda juga diharuskan memenuhi syarat kesehatan 
Persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah syarat lulus atas tes yang diadakan adapun tes yang harus di jalankan adalah
Sementara bagi mereka yang ingin mendapatkan SIM dengan golongan BI dan BII terdapat syarat tambahan. Yang mana syarat tersebut adalah

Surat izin mengemudi umum


Sama seperti surat ijin mengemudi perorangan, SIM umum juga terbagi dalam beberapa golongan, seperti yang berikut ini.

1. SIM A umum

Surat ijin mengemudi A diberlakukan bagi para pengemudi yang mengendarai kendaraan mobil penumpang serta kendaraan barang umum dengan berat yang telah ditentukan yakni tidak boleh lebih dari 3.500 kg. Adapun mereka yang sudah bisa memiliki SIM A, adalah pengemudi yang minimal 20 Tahun.

2. SIM BI umum

SIM B I umum, diberlakukan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan penumpang atau kendaraan barang umum dengan jumlah boleh lebih dari 3.500 kg. Adapun pemiliknya, diharuskan memiliki usia minimal yakni 22 tahun.

3. SIM B II Umum

Surat ijin mengemudi B II umum diberlakukan bagi mereka yang ingin mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan ataupun gandengan umum. Untuk beratnya, diperbolehkan lebih dari seribu kg. Syarat usia pengguna harus mencapai angka minmal yakni 23 tahun.

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk Surat Ijin Mengemudi Umum
Adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi antara lain adalah sebagai berikut:
Selain syarat administrasi, pengemudi diharuskan pula melengkapi syarat kesehatan yang berupa:
Untuk syarat khusus yang diajukan dalam proses kepemilikan SIM umum, antara lain adalah sebagai berikut:
Sementara itu, terdapat persyaratan lain bagi mereka yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi pada golongan A, B I dan B II umum yakni sebagai berikut:
Demikian penjelasan mengenai golongan SIM serta persyaratan dalam mendapatkannya. Setelah mengetahui tata cara di atas, seharusnya tidak ada alasan lagi buat anda untuk memakai jasa calo dalam membuat SIM. Karena selain rawan penipuan, biasanya tarif jasa yang di berlakukan oleh para calo sangat tinggi.

Label: